Perluas Isu Lokal di Ranah Publik

berita-radioMedia rakyat, seperti radio komunitas, bekerja mengelola informasi di wilayahnya. Biasanya, informasi itu bersifat lokal karena jangkauan dan konstituen yang mereka layani sangat terbatas. Meski peristiwa itu terjadi ada di tingkatan lokal, sebagian besar materi informasi menyangkut hak-hak dasar warga negara dan kinerja pelayanan publik sehingga mereka membutuhkan strategi kerja berjaringan untuk memperluas isu tersebut di ranah publik.

Strategi kerja berjaringan membutuhkan sejumlah prasyarat. Pertama, kemampuan media rakyat untuk menangkap persoalan secara jelas, objektif, dan terus-menerus. Sebagian besar media rakyat masih berbekal semangat, namun minim kemampuan jurnalistik yang baik. Kondisi itu membuat kinerja media rakyat tampak tertatih-tatih untuk menyebarluaskan persoalan secara terus-menerus. Informasi yang disebarluaskan oleh mereka masih sepotong-sepotong. Akibatnya, media rakyat kurang mampu meyakinkan publik untuk melakukan tindakan/aksi untuk mengencangkan suara masyarakat.

Radio Primadona FM di Desa Karangbajo, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara merupakan salah satu media rakyat yang memiliki kemampuan produktivitas dan kualitas memproduksi informasi yang baik. Radio Primadona aktif membuat berita atas peristiwa yang terjadi di wilayahnya. Berita itu disiarkan melalui radio, diunggah ke portal Suara Komunitas, dan kadang diterbitkan media massa cetak di Lombok. Mereka juga menerapkan prinsip-prinsip jurnalistik dalam menulis berita sehingga banyak pihak yang mempercayai kebenaran isi berita.

Peran Primadona Fm dalam menguatkan peran pengawasan publik sangat besar. Ambil contoh, suatu saat ada pembalakan kayu ilegal di wilayahnya. Tindakan itu tertangkap oleh warga, lalu mereka segera lapor ke kepolisian setempat. Sayang ada persengkongkolan jahat antara pengusaha kayu, pihak kepolisian, dan media massa lokal sehingga tindakan tersebut dinyatakan tidak melanggar hukum. Pelaku dan barang bukti dilepaskan.

Pesekongkolan jahat itu dapat dibatalkan karena malam harinya datang pewarta warga dari Primadona FM. Primadona meliput langsung ke lokasi kejadian. Tahu ada peliputan dari warga, kepolisian urung melepaskan pelaku dan barang bukti pembalakan. Ironisnya, media-media arus utama di Lombok sudah menerbitkan berita pelepasan pelaku dan barang bukti.

Prasyarat kedua, antar media rakyat harus melakukan pertukaran konten. Satu media menyebarluaskan konten yang dibuat oleh media lainnya. Cara ini akan mendorong sebaran informasi menjadi lebih luas lagi. Selain itu, antar media rakyat bisa saling belajar dari pengalaman media rakyat lainnya.

Praktik itu sudah dilakukan oleh radio komunitas di wilayah Cirebon. Pada pertengahan November 2010, mereka menulis peristiwa meninggalnya Sunengsih binti Kajan, warga Desa Gembongan, Kecamatan Babakan, Cirebon yang menjadi tenaga kerja wanita di Uni Emirat Arab melalui Suara Komunitas. Tak disangka, peristiwa itu menyebar menjadi berita nasional dan akhirnya mendapatkan perhatian dari para petinggi negara.

Untuk meluaskan isu, mereka membagi tautan berita di situs jejaring sosial Facebook. Berita itu mendapat tanggapan cukup banyak dari para pengguna Facebook. Selain itu, tulisan juga di kirim ke sejumlah wartawan media massa melalui layanan surat elektronik (e-mail). Dampaknya, media lokal dan nasional memberitakan peristiwa yang menimpa Sunengsih binti Kajan. Bahkan, ada tiga wartawan yang langsung kediaman korban untuk melakukan liputan.

Bagi pegiat radio komunitas di Cirebon, kasus Sunengsih merupakan pengalaman berharga. Kerja berjaringan harus dikelola untuk menghasilkan kekuatan besar untuk perubahan sosial. Lewat jaringan yang kuat, media komunitas dan media arus utama bahu-membahu untuk menutupi kelemahan satu sama lainnya. Melalui media kita bisa berjuang, melalui media kita bisa bicara, dan melalui media kita bisa melakukan perubahan.

Yossy Suparyo, Koordinator Manajemen Pengetahuan COMBINE Resource Institution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protected with IP Blacklist CloudIP Blacklist Cloud