Hak warga untuk memperoleh informasi mulai menemukan titik terang dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan diundangkan dalam Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 61. Apa isi dan ketentuan pokok yang diatur oleh Undang-undang tersebut, berikut ini adalah petikan wawancara Irsyadul Ibad dengan Yossy Suparyo, Staf Manajemen Pengetahuan Combine Resource Institution Yogyakarta.
Mengapa akses informasi itu dibutuhkan?
Saya sepakat dengan pendapat para ilmuwan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Dalam kontek negara, informasi merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Karenanya, UU Keterbukaan Informasi Publik didasarkan atas Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karenanya keterbukaan informasi publik wajib dilakukan agar kedaulatan rakyat tetap terjunjung dan penyelenggaraan tata pem
Apa itu informasi?
Pada bab ketentuan umum (Pasal 1) dijelaskan informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
Lalu, apa itu informasi publik?
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Siapa yang wajib memberikan informasi publik?
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan atau luar negeri. 1
Mengapa keterbukaan informasi publik diatur oleh undang-undang?
Undang-Undang KIP bertujuan untuk:
a. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan
publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
b. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
c. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan
Publik yang baik;
d. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel
serta dapat dipertanggungjawabkan;
e. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
f. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
g. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan
layanan informasi yang berkualitas.
Bagaimana hak warga negara terkait dengan informasi publik?
Dalam Pasal 4 diatur hak warga negara adalah
1. Setiap warga berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
2. Setiap warga berhak (a) melihat dan mengetahui Informasi Publik;
(b) menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
(c) mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
(d) menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Setiap warga berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan
permintaan tersebut.
4. Setiap warga berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam
memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-
undang ini.
Apa kewajiban badan-badan publik terkait dengan pelayanan informasi publik?
Kewajiban badan publik terkait dengan pelayanan informasi publik adalah:
1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada warga pemohon informasi publik.
2. Badan Publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
3. Untuk melaksanakan kewajiban di atas maka Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
4. Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap warga atas Informasi Publik.
5. Untuk memenuhi kewajibannya Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan atau media elektronik dan nonelektronik.
Apa informasi yang wajib disediakan atau diumumkan oleh badan publik?
Informasi yang yang wajib disediakan dan diumumkan oleh badan publik meliputi tiga jenis, yaitu (1) informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; (2) informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta; (3) informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Jelaskan informasi apa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala?
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, meliputi (a) informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; (b) informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; (c) informasi mengenai laporan keuangan; (d) informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Badan publik wajib memberikan informasi di atas paling singkat 6 (enam) bulan sekali. Informasi tersebut wajib disebarluaskan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Jelaskan informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta?
Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta adalah suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Informasi tersebut wajib disebarluaskan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Jelaskan informasi yang wajib tersedia setiap saat?
Informasi yang wajib tersedia setiap saat meliputi(a) daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya; (b) hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya; (c) seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; (d) rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik; (e) perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga; (f) informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; (g) prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; (h) laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik. Selain itu, informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan
dan/atau penyelesaian sengketa dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik.
Apakah Badan Usaha juga wajib menyediakan informasi publik?
Ya, informasi publik yang wajib disediakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh negara. Informasi yang wajib disebarluaskan adalah:
a. Nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan
permodalan, sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
b. Nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris perseroan;
c. Laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi, dan laporan tanggung jawab sosial
perusahaan yang telah diaudit;
d. Hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya;
e. Sistem dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris/dewan pengawas dan direksi;
f. Mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan pengawas;
g. Kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undang terbuka sebagai Informasi Publik;
h. Pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi,
akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran;
i. Pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang;
j. Penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan;
k. Perubahan tahun fiskal perusahaan;
l. Kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi;
m. Mekanisme pengadaan barang dan jasa; dan/atau
n. Informasi lain yang ditentukan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
Bagaimana dengan partai politik?
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh partai politik dalam Undang-Undang ini adalah:
a. Asas dan tujuan;
b. Program umum dan kegiatan partai politik;
c. Nama, alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya;
d. Pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e. Mekanisme pengambilan keputusan partai;
f. Keputusan partai yang berasal dari hasil muktamar/kongres/munas dan/atau keputusan lainnya yang
menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka untuk umum; dan/atau
g. Informasi lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan partai politik.
Bagaimana dengan organisasi nonpemerintah?
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh organisasi nonpemerintah dalam Undang-Undang ini adalah:
a. Asas dan tujuan;
b. Program dan kegiatan organisasi;
c. Nama, alamat, susunan kepengurusan, dan perubahannya;
d. Pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau sumber luar negeri;
e. Mekanisme pengambilan keputusan organisasi;
f. Keputusan-keputusan organisasi; dan/atau
g. Informasi lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Informasi apa saja yang tidak bisa diakses oleh publik?
Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik adalah
a. Informasi yang dapat membahayakan negara;
b. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
c. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
d. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
Adakah sanksi bagi badan publik yang tidak melayani permintaan informasi dari warga?
Menurut Pasal 52, badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Bagaimana sanksi yang diberikan bila badan publik memberikan informasi yang salah?
Setiap badan publik atau perorangan yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Demikianlah penjelasan singkat tentang keterbukaan informasi publik yang diatur dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Sekali lagi, hak untuk memperoleh informasi merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terutama Pasal 28 F, sehingga segala upaya atau tindakan yang menghalang-halangi akses informasi publik oleh warga dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat dengan aturan pidana.
Selain itu, hak atas informasi menjadi sangat penting sebab warga wajib mengawasi penyelenggaraan negara, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak warga untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. (Sumber: http://infest.or.id)
Yossy Suparyo, Staf Manajemen Pengetahuan Combine Resource Institution
(untuk yg nomer 4) setiap baiagn dari suatu konstruksi benda mempunyai peran penting. Bagian kayu dari pensil (bagian luar) sangat penting untuk menjaga kekokohan arang di dalamnya, bila kualitas kayu tak baik maka arang di dalam bisa rapuh dan mudah patah saat di raut. Bila arang saja tanpa bungkus kayu, maka memegangnya akan sangat tidak nyaman karena seluruh tangan bisa tercoreng. Jadi menurutku, tidak ada istilah baiagn terpenting’ karena semuanya penting. Walau ada hal yg lebih penting lagi, yaitu bagaimana, untuk apa pensil itu digunakan.