Radio Komunitas, di Konteks Global

Oleh Shita Laksmi

Tahun 2001, dua peneliti yaitu Eryl Price-Davies dari Inggris dan Jo Tacchi dari Australia melakukan studi banding radio komunitas di enam negara, yaitu Australia, Kanada, Perancis, Belanda, Irlandia dan Afrika Selatan.

Hasil penelitian ini diajukan sebagai bahan untuk pemerintah Inggris, saat Inggris ingin membuka bentuk lembaga penyiaran baru, yaitu penyiaran komunitas. Mumpung penyiaran komunitas di Indonesia masih dalam tahap awal, beberapa hal di penelitian ini menarik untuk dicermati sekaligus dipelajari. Saya meringkas beberapa kasus atau rekomendasi yang saya anggap penting dan sesuai dengan keadaan Indonesia saat ini.

1. Definisi radio komunitas, di undang-undang dan peraturan
Di Indonesia, awal perkembangan radio komunitas lebih dikenal sebagai radio warga atau untuk komunitas yang tinggal di wilayah tertentu. Di perkembangannya, kita mulai mengidentifikasi radio komunitas yang melayani kepentingan tertentu seperti perempuan atau pendidikan. Radio untuk pendidikan, biasanya dilakukan oleh sekolah (bukan kampus) banyak hadir di Jawa Tengah dan Sumatera Barat.

Menurut Eryl dan Jo, memang ada kebingungan saat melakukan definisi karena perkembangannya yang beragam. Selain soal apa itu ‘komunitas’, ada kebingungan saat muncul istilah ‘access radio’ yang menggambarkan semua medium yang melayani kepentingan khalayaknya bisa disamakan dengan radio komunitas. Kalau begini cara pandangnya, maka swasta bisa menjadi radio komunitas juga.

Oleh karena itu, Eryl dan Jo merekomendasikan prinsip dasar radio komunitas. Bahwa radio komunitas harus memenuhi empat prinsip, seperti:
-Tujuannya betul-betul non-profit (radio untuk wilayah geografis tertentu atau kepentingan atau hobi yang bertujuan komersial jelas tidak bisa melamar izin komunitas)
-Diperuntukkan untuk melayani satu komunitas tertentu, bisa secara geografis atau kepentingan
-Struktur manajemennya harus mencerminkan keterwakilan komunitas yang dilayani
-Memberikan program yang merefleksikan komunitasnya.

2. Pendanaan
Prinsip utama untuk pendanaan radio komunitas adalah keberagaman sumber. Semakin beragam, maka keberlanjutan radio semakin terjamin. Radio komunitas yang melulu bersumber hanya pada dana hibah atau hanya iklan, akan mengalami kesulitan.

Banyak kemungkinan sumber dana untuk komunitas, mulai dari iklan, sponsor, dana hibah, iuran anggota, donasi, peminjaman alat atau penyedia jasa.

Khusus untuk iklan, agar tidak bertabrakan dengan iklan komersil ada beberapa kriteria perbedaan. Iklan yang mengikuti kriteria berikut dijamin oleh Eryl dan Jo tidak akan mengancam pemasukan radio lokal:
– Iklan lowongan kerja di wilayah layanan.
– Iklan tentang kegiatan yang ada di wilayah layanan.
– Iklan dari badan usaha yang berada khusus di wilayah layanan.
– Iklan penyedia jasa yang diberikan khusus di wilayah layanan.

Kalau radio komunitas tidak melanggar prinsip ini, maka badan regulasi tidak perlu ikut campur atau khawatir dengan radio komunitas.

Hal menarik untuk dipelajari adalah, karena banyak radio komunitas yang harus berjuang untuk keberlanjutannya, Eryl dan Jo merekomendasikan agar negara perlu menyediakan sumber dana yang bisa mensubsidi bukan mendominasi pembiayaan radio komunitas.

Seperti yang dilakukan oleh Australia, mereka membentuk organisasi independen –independen dari pemerintah atau radio komunitas sendiri. Organisasi ini mendapatkan dana rutin dari Kementerian Informasi, Teknologi Informasi dan Kebudayaan. Dana itu kemudian disebarkan untuk radio yang telah mendapatkan izin.

Dukungan macam ini mengingatkan saya atas Radila FM, radio di Nagari Dilam, Solok, Sumatera Barat. Pengurus radio ini telah berhasil menelurkan kesepakatan dengan pemerintah nagari sehingga sebagian dana operasional radio disubsidi oleh pemerintah. Dengan catatan, sebelum ada kesepakatan dana, semua pihak sudah setuju untuk menghormati independensi radio.

Eryl dan Jo juga mendaftar beberapa sumber lain seperti:

  • Dana dari keuntungan radio lokal yang bisa dikelola oleh pemerintah pusat
  • Lembaga dana, yayasan sosial dan donasi
  • Para peneliti itu juga menyarankan agar pengaturan dana untuk radio komunitas dilembagakan. Di dalam penelitian, organisasi itu mereka sebut “Media Fund” (dana untuk media).

3. Frekuensi
Frekuensi yang direkomendasikan untuk digunakan maksimal adalah FM. Bila FM tidak lagi tersedia, para pengaju radio komunitas bisa menggunakan AM. Di negara-negara itu terdeteksi bahwa semua penyiaran komunitas jangkauan siarnya terbatas yaitu sekitar 7,5 kilometer. Untuk Indonesia, yang keadaan geografinya unik, masalah jarak tentu masih bisa dinegosiasikan.

Yang patut dicermati adalah akses komunitas untuk mendapatkan izin frekuensi dibuat secara terbuka dan fair. Interpretasi saya atas ide itu adalah tidak adanya alokasi khusus untuk komunitas, seperti yang dilakukan di Indonesia (terbatas pada 107,7; 107,8 dan 107,9 FM). Jadi, pembagian alokasinya dibuat bebas, sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

Para peneliti juga sangat menyarankan agar izin frekuensi diberikan secara gratis, mengingat kemampuan penyiaran komunitas dalam memperoleh dana terbatas.

Yang menarik, telah muncul juga alternatif teknologi lain untuk menjangkau komunitas seperti kabel, satelit dan internet. Bahkan di Belanda, radio komunitas bisa melamar izin untuk FM sekaligus kabel. Dari 336 penyiaran komunitas di sana, ada 100 lembaga yang melakukan siaran radio (di FM) sekaligus siaran televisi melalui kabel. Menarik ya?

Rekomendasi ini mengkonfirmasi ide dari beberapa radio komunitas seperti radio Shakti FM di Banjarnegara yang mau mencoba siaran televisi. Ini masih dalam taraf ide, dan sepertinya mereka akan menggunakan frekuensi bukan kabel.

***
Membaca pengalaman enam negara itu, saya harap kita bisa mengambil pelajaran berharga. Bahwa penyiaran komunitas sudah lama ada di dunia, dengan beragam konteks.

Indonesia, tentunya, bisa mengambil ide yang baik seperti ‘Media Fund’, frekuensi yang tidak terbatas alokasinya dan iklan lokal untuk dikembangkan di sini.

Setuju?

*****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protected with IP Blacklist CloudIP Blacklist Cloud