Dasar-Dasar Radio Komunitas: Paradigma

Oleh Combine Resource Institution

Tujuan: Membangun pemahaman pengelola radio komunitas tentang paradigma radio komunitas. Pemahaman ini akan mempengaruhi berbagai aspek seputar radio komunitas dan operasionalisasinya. Sehingga diharapkan pengelolaan radio komunitas akan sesuai dengan paradigma radio komunitas

1. Pendahuluan
Istilah “Paradigma”, telah banyak digunakan sejak lama dan di segala bidang. Banyak definisi tentang kata ini, namun secara sederhana dapat diartikan sebagai berikut :
Cara pandang atau cara berpikir yang mendasari berbagai tindakan.
Pemikiran yang mendasar yang mempengaruhi pengambilan keputusan.
Sekumpulan pikiran dasar yang menjadi rujukan utama.
Sekumpulan/sesuatu yang dirujuk di pikiran & hati yang dengan sesuatu tersebut kita jadikan landasan/dasar/alat/dorongan (menjadi semacam metodologi) dengan konsisten digunakan untuk melihat/memikirkan dan mempraktekkan/melakukan berbagai hal”.
Jadi, istilah “Paradigma Radio Komunitas”, dapat kita artikan sebagai : Sekumpulan ide/pemikiran dasar tentang radio komunitas (Rakom) yang menjadi landasan operasionalisasi Rakom tersebut. Konstruksi/proses terbangun dan menguatnya paradigma radio komunitas dipengaruhi oleh banyak faktor dan aktor/pihak dan melalui proses yang panjang. Sehingga paradigma yang dipegang dapat saja berkembang sesuai dengan konteksnya.

2. Selintas Sejarah Istilah dan Advokasi Radio Komunitas di Indonesia
Paradigma radio komunitas di Indonesia juga dipengaruhi dan dibangun selama sejarah proses advokasi peraturan tentang radio komunitas di Indonesia. Setidaknya terdapat beberapa hal atau faktor dan para pihak yang turut serta dalam mempengaruhi dan membangun paradigma tersebut, antara lain adalah :
Pengalaman dan pemikiran yang telah dilalui/dilakukan dan berkembang di kalangan pengelola radio komunitas itu sendiri.
Wacana & masukan dari Civil Society (NGO, Perguruan Tinggi, Asosiasi Profesi, dll) terhadap proses dan konten Amandemen UU Penyiaran lama (No 29 Tahun 1998) atas dasar hak inisiatif DPR-RI periode 1999. Wacana & masukan tersebut didasari atas ;
Kenyataan keberadaan radio – radio di Indonesia.
Hasil diskusi, analisis, dan kajian/penelitian tentang radio komunitas.
Referensi serta pengalaman dan pemikiran dari negara lain.
Pemerintah indonesia, terutama departemen perhubungan dan kementerian negara informasi dan telekomunikasi serta DPR-RI.
Organisasi internasional, seperti;
ITU (international telecomunication union) sebuah organisasi telekomunikasi tingkat dunia yang memiliki wewenang perihal pengaturan dasar tentang telecomunikasi. ITU ini beranggotakan hampir seluruh negara-negara di dunia (yang telang meratifikasi/mengakui & menjadi anggota).
AMARC (organisasi radio komunitas se-dunia).
Dari berbagai sumber diatas, akhirnya istilah Radio Komunitas menguat dan konsep tentang radio komunitas menjadi kaya. Bahkan di Jawa Barat, sempat mengemuka istilah “Radio Kampung1”, sebelum secara bulat/tetap digunakan istilah Radio Komunitas. Dari perjalanan panjang inilah akhirnya paradigma tentang radio komunitas menguat.

3. Paradigma Radio Komunitas
Paradigma Radio Komunitas, yang kita artikan sebagai Sekumpulan ide/pemikiran dasar tentang radio komunitas yang menjadi landasan operasionalisasi Rakom tersebut, antara lain terdiri dari :
a.Radio merupakan sebuah alat atau media siar (informasi komunikasi) untuk dimanfaatkan bagi kepentingan (perjuangan, penyelesaian masalah, pemenuhan kebutuhan dan pengembangan potensi) komunitas lokal.
b.Komunitas merupakan sekumpulan orang pada suatu wilayah lokal/tertentu. Komunitas tersebut memiliki agenda sosial untuk menyelesaikan masalah, memenuhi kebutuhan dan mengembangkan potensi di komunitasnya dengan cara memanfaatkan radio.
c.Radio yang dikembangkan oleh komunitas tersebut kemudian disebut “Radio Komunitas”, yang sangat berbeda dengan radio lainnya (swasta/komersial maupun publik/pemerintah). Radio komunitas memiliki dasar-dasar dan praktek yang unik & spesifik.
d.Radio komunitas merupakan alat “Gerakan”, perjuangan memperoleh keadilan dan hak bagi komunitas.
e.Radio komunitas sarana Pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat lokal.
f.Radio komunitas sarana Partisipasi masyarakat lokal terhadap pembangunan.
g.Radio komunitas sarana Demokratisasi media dan informasi komunikasi dan pemenuhan hak atas informasi & komunikasi (memperoleh dan menyebarkan).
h.Radio komunitas lebih berorientasi kepada Sosial dan not for profit/non profit.
i.Dan lain-lain, yang dapat saja dikembangkan dari cara pandang dasar diatas.

4. Paradigma Menentukan Operasionalisasi dan Membentuk Ciri Khas.
Paradigma yang digunakan akan mempengaruhi praktek operasionalisasi/ implementasi sehari-hari, karena pilihan operasionalisasi/praktek akan selalu didasari atas keputusan yang diambil atas pemikiran yang lebih dasar. Dan jika praktek ini dilakukan dengan konsisten (terus menerus) maka akan lahir “ciri khas” sebagai faktor pembeda. Termasuk juga media komunitas lainnya, juga memiliki paradigma yang memperkuat komunitas, sehingga ini menjadi ciri khas media komunitas yang membedakannya dari media komersial.
Paradigma ini akan membedakan rakom dengan media radio lainnya. Dijelaskan di tulisan/makalah kedua tentang Prinsip dan Aspek Implementasi Radio Komunitas). Karena radio lainpun memiliki paradigmanya masing-masing yang membentuk praktek/ operasionalisasi dari radio tersebut.

5. Penutup
Membangun paradigma merupakan suatu “sikap sadar” yang dipilih dan dilakukan oleh radio komunitas, membutuhkan komitmen dan konsistensi (terus menerus) dari para pengelola radio komunitas dalam menjalankannya. Pilihan ini akan memiliki konsekuensi (dampak & akibat) dalam pelaksanaannya sehingga kita semua sebaiknyalah terlibat dalam proses bertukar pengetahuan guna memperkuat pengetahuan kita bersama agar mampu mengatasi berbagai masalah yang muncul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protected with IP Blacklist CloudIP Blacklist Cloud