KPID Jatim Indikasikan Adanya Praktik Makelar Frekwensi

suarasurabaya.net| Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengindikasikan adanya praktik makelar frekwensi yang melanggar UU Penyiaran No.32/2002. Praktik ini terjadi karena pendaftaran pemohon kanal radio dan televisi sudah ditutup sejak 31 Desember 2007 lalu, namun masih banyak pemohon yang terlambat mendaftar.