Desa Terong, Kecamatan Dlingo menjadi desa yang siap menerapkan Undang-undang Kebebasan Informasi Publik di wilayah Kabupaten Bantul. Sejak awal 2010, pemerintahan Desa Terong membangun sistem informasi desa agar warganya mudah mengakses informasi dan layanan yang mereka butuhkan.
Sistem Informasi Desa mampu mengelola data kependudukan, potensi ekonomi desa, kebudayaan, dan potensi desa lainnya secara sahih. Menurut Nuryanto (36), Kepala Tata Usaha Badan Permusyawaratan Desa Terong, data kependudukan yang sahih akan memperkuat pelayanan tata pemerintahan desa.
“Data kependudukan yang ada di rukun tetangga, pedukuhan, desa, dan kecamatan selalu berbeda. Kondisi ini menyulitkan pemerintah desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan oleh Sudirman Alfian (51), Kepala Desa Terong. Menurutnya, kebebasan informasi akan memperkuat pemerintahan desa. Pemerintah bisa menginventarisasi semua sumber daya desa, sementara warga bisa mengetahui kinerja pemerintahan desanya. Sudirman percaya tradisi keterbukaan ini akan memperlancar pelaksanaan program-program desa.
“Keterbukaan informasi merupakan pilar penting tata pemerintahan yang baik. Sebaliknya, ketertutupan hanya menghasilkan pemerintahan yang seolah-olah kuat padahal keropos,” tegasnya.
Pengembangan sistem informasi desa juga melibatkan warga. Pembaruan informasi desa dilakukan oleh pemerintah desa, karang taruna, radio komunitas, dan kader kesehatan. Bila Anda ingin melihat penerapan demokrasi informasi di tingkat desa datanglah ke Desa Terong.