Indonesia dalam beberapa tahun terakhir telah menghapus banyak pasal paling berbahaya, yang pernah dipakai para pejabat guna membungkam kritik. Tapi pasal pencemaran nama baik dan penghinaan masih diterapkan dalam kitab hukum pidana. Pasal-pasal ini menjadi senjata ampuh dan terus digunakan oleh pejabat maupun pelaku swasta terkuat untuk mencari-cari kesalahan demi membungkam oposisi dan kritik non-kekerasan.
Hukum penghinaan dibuat untuk melindungi reputasi individu-individu yang dicemarkan secara licik dan sengaja oleh orang lain. Delik aduan perdata mengijinkan pihak yang dirugikan untuk mengugat balik dan menyelesaikannya berupa ganti-rugi uang hingga permintaan maaf maupun mencabut kembali pernyataan tergugat. Hukum perdata seperti ini nyaris terdapat di hampir semua negara. Namun beberapa negara juga menentukan hukuman pidana, termasuk penjara, gara-gara menghina reputasi orang.
Laporan lengkap bisa diunduh di sini