Sejumlah organisasi nonpemerintah (ornop) merumuskan kertas posisi kebijakan telematika di Indonesia. Kertas posisi berisi prinsip dan strategi pengembangan telematika yang mengedepankan pemenuhan hak warga. Akhir-akhir ini, kebijakan telematika justru menempatkan warga sekadar sebagai konsumen jasa telematika, padahal konstitusi mengatakan akses informasi dan komunikasi sebagai hak dasar warga negara. Di BAwah ini hasil lokakarya Perumusan Kertas Posisi Kebijakan Telematika di Hotel Harris, Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu (30/5/2012).
Silakan Unduh di sini