Kementrian Informasi dan Komunikasi mengeluarkan Siaran Pers No. 49/PIH/KOMINFO/7/2011 tentang Peringatan Sangat Serius bagi Badan Publik (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif) Pusat dan Daerah yang Belum Menetapkan Pejabat yang Bertanggung Jawab dalam Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik. Siaran ini dipublikasikan dalam portal resmi Kominfo http://kominfo.go.id/index.php/berita/n/27/siaran-pers-no-49-pih-kominfo-7-2011-tentang-peringatan-sangat-serius-bagi-badan-publik-eksekutif-legislatif-dan-yudikatif-pusat-dan-daerah-yang-belum-menetapkan-pejabat-yang-bertanggung-jawab-dalam-pelaksanaan-uu-keterbukaan-informasi-publik pada 25 Juli 2011.
Dasar peringatan kategori sangat serius ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 21. Pada pasal itu disebutkan (1) PPID harus sudah ditunjuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan; (2) Dalam hal PPID belum ditunjuk, tugas dan tanggung jawab PPID dapat dilakukan oleh unit atau dinas di bidang informasi, komunikasi, dan atau kehumasan. Lebih lanjut Pasal 22 menyebutkan, bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PP tersebut diundangkan pada tanggal 23 Agustus 2010, setelah sebelumnya ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 20 Agustus 2010.
Surat Peringatan ini ditandatangani oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto. Peringatan ini penting disampaikan karena bukan sekali ini saja disampaikan mengingat hal serupa pernah dipublikasikan juga melalui siaran pers serupa pada tanggal 29 April 2011. Melalui Siaran Pers ini, Kominfo memperingatkan kepada seluruh badan publik (baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif), baik pusat maupun daerah yang belum menetapkan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) untuk segera menetapkannya, karena batas waktu penetapannya hanya tinggal 1 bulan terhitung sejak Siaran Pers ini dipublikasikan.
Keberadaan PPID ini diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008, khususnya di Pasal 13 menyebutkan: (1) Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik: a. menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; dan b. membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional; (2) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu oleh pejabat fungsional.