Manajemen Penggalangan Dana Bagi Radio Komunitas

oleh Combine Resource Institution

Tujuan:
Membangun pemahaman pengelola radio komunitas tentang aspek fundrising radio komunitas.

1. DEFINISI & PEMANFAATAN
Radio komunitas didirikan dan dimiliki oleh masyarakat komunitasnya, dikelola oleh masyarakat komunitas berdasar kemampuannya, isinya sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat komunitasnya, didengarkan oleh masyarakat komunitasnya, dan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat komunitasnya.
Jika sebagian besar masyarakat komunitas itu menyatakan mendapatkan banyak manfaat dari keberadaan radio komunitas itu, maka bisa dipastikan mereka akan merasa sayang jika radio komunitas itu tersendat-sendat pengoperasiannya, bisa dipastikan pula merekapun dengan senang hati berperan serta menjaga kelangsungan operasional radio komunitas itu.
Bagaimana pengelola mempertahankan keberlangsungan stasiun radio, yang berhubungan dengan dana. Bagaimana cara-cara mendapatkan dana dengan memanfaatkan potensi yang ada di stasiun radionya. Dan bagaimana caranya agar stasiun radio tetap berjalan, mendapatkan dana tetapi tidak ada campur tangan seak luar.
Bahwa radio Komunitas adalah melayani masyarakat, jadi permasalahan dana merupakan permasalahan bersama dengan masyarakat.

2. ETIKA DALAM PENCARIAN DANA
Didalam pencarian dana, selain orang yang ditunjuk, tidak ada yang boleh menerima sumbangan, bantuan uang, hibah, atau iklan untuk stasiun radio atau acara tertentu. Seorang anggota stasiun radio, dianggap menyalahi wewenang jika meminta atau menerima dana tanpa ada izin tertulis untuk melakukannya. Terhadap staf yang melanggar tersebut dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum dan sipil.
Stasiun radio tidak dapat menerima dana dari sumber sumber ilegal seperti bandar judi, bandar narkoba, penebang kayu liar, penyelundup, pencemar lingkungan dan orang  orang lain yang pekerjaannya bertentangan dengan kepentingan komunitas, negara atau masyarakat.
Stasiun radio juga tidak dapat meminta dana dari partai politik dan kelompok kepentingan lain yang membuat stasiun radio kelak terpaksa mendukung kepentingan tersebut.
Bantuan dari partai politik dan kelompok kepentingan hanya dapat diterima jika DPK melalui musyawarah, kemudian pemilihan suara, memutuskan bantuan atau sumbangan tersebut tanpa ikatan.
Semua sumbangan, bantuan, dana, hibah, penghasilan, pemasukan stasiun radio sebaiknya hanya diterima oleh satu orang yang ditunjuk, bisa bendahara yayasan, atau koperasi yang ditunjuk DPK untuk mengurus stasiun radio. Penanggung jawab keuangan tersebut sebaiknya menyimpan uang yang diterima di bank demi keamanan dan untuk memudahkan pembayaran. Bank ditentukan oleh DPK atau yayasan.
Dana yang masuk harus disetorkan kepada bendahara yayasan selama lamanya 24 jam setelah uang atau cek diterima. Menyimpan dana lebih lama dari itu dapat dikategorikan penyalahgunaan uang. Dana yang dapat dibelanjakan hanya dana yang telah disetor dan dihitung oleh bendahara. Tidak seorang pegawai atau pejabat stasiun radio, DPK atau yayasan yang boleh, mengizinkan, atau mengesahkan sendiri pengeluaran dari uang yang belum disetor ke bendahara.
Yayasan/bendahara harus menyimpan catatan semua bon dan pembayaran. Setiap penarikan uang harus disahkan oleh dua tanda tangan, umpamanya ketua yayasan dan bendahara. Pihak manajemen stasiun radio harus menyimpan dana tak terduga secukupnya dan harus diisi kembali begitu jumlahnya kurang dari Rp. 100.000,00 atau kalau sudah habis. Permohonan pengisian ulang dana tak terduga harus disertai dengan bukti pengeluaran berupa bon, kupon dan bukti kontrak jasa. Bila manajer stasiun radio membutuhkan dana tambahan untuk pengeluaran khusus yang melebihi dana tak terduga, maka ia harus mengisi formulir kupon dana. Bendahara harus mencatat sernua bon dan pengeluaran untuk audit atau inspeksi oleh anggota dewan media rakyat atau pihak berwenang lainnya.
lklan hanya dapat diterima bila izin komersial atau waralaba sudah dimiliki. Sponsor kelembagaan dapat diterima. Sponsor kelembagaan adalah (1) mereka yang perusahaan atau lembaganya ingin menyumbangkan dana ke stasiun radio, (2) mereka yang karena sedang memperjuangkan sesuatu, ingin membiayai suatu acara atau stasiun radio, (3) mereka yang ingin mempromosikan nama perusahaan mereka dan (4) mereka yang ingin menunjukkan niat baik atas nama perusahaan mereka. Pemberitahuan adanya sumbangan serupa ini dapat dilakukan seperti berikut ini atau dengan cara lain yang mirip:

“ Acara dialog ini bekerja sama radio ………….. dengan catering ‘Rejeki’”  Untuk mengatakan ” Membutuhkan masakan-masakan yang lezat, murah dan memuaskan? silahkan hubungi catering ‘Rejeki’ RT 25 RW 05 Kelurahan Sukamaju” adalah benar-benar iklan komersial dan tidak boleh disiarkan tanpa memiliki izin stasiun radio komersial.

3. BERBAGAI CARA UNTUK MENDAPATKAN DANA

Sementara banyak radio komunitas di negara berkembang diluncurkan dengan dukungan dari sejumlah donatur luar   nasional atau internasional   setiap orang yang merencanakan dan mempromosikan radio komunitas harus selalu mengingat dari awal, bagaimana mempertahankan siaran begitu radio komunitas tersebut sudah berdiri dan berjalan.

Ada beberapa pilihan untuk menggalang dana guna menutupi biaya operasional, seperti berikut ini :

  • lklan komersial, bila hal ini diperbolehkan di bawah perundangan nasional yang berlaku;
  • Sponsor, yang mungkin dilarang oleh perundangan nasional;
  • Sumbangan;
  • Biaya untuk pengumuman pribadi, disiarkan melalui radio sebagai ‘gagang telepone masyarakat’;
  • luran keanggotaan yang dibayar para pendengar;
  • Request (kartu suara pendengar)
  • donatur
  • dengan mengadakan acara-acara/pertunjukan
  • jual waktu siar (air time)

Sebagai pengelola radio harus memahami dahulu potensi-potensi apa yang dapat “dijual” untuk mendapatkan dana. Baik SDM yang ada, kelengkapan teknis radio, ataupun tayangan program yang menarik. Sehingga dapat memberikan daya tarik terhadap individu maupun instansi sebagai sasaran penyumbang dana.

4. PARA PIHAK DIMITRAKAN/DIHUBUNGI
Banyak pihak yang dapat kita hubungi dan diyakinkan untuk mau bekerjasama dengan Radio Komunitas, antara lain adalah :

  • pengusaha-pengusaha lokal komunitas
  • instansi pemerintah
  • LSM
  • Pribadi / Individu
  • Dan lain-lain yang dapat memberikan dukungan terhadap keberlangsungan lembaga penyiaran komunitasnya.

5. ISU RELEVAN: PELUANG & TANTANGAN
Konflik Kepentingan: Sponsor juga bisa menimbulkan masalah masalah, yang berkaitan dengan konflik kepentingan, terutama bila sponsornya adalah organisasi komersial.

Di lain pihak, sponsor dari asosiasi yang berbasis komunitas, katakanlah, organisasi perempuan, petani atau nelayan, bisa sangat penting, dan begitu juga dengan sponsor dari organisasi pembangunan dan LSM. Hal yang sama juga berlaku bagi sumbangan-sumbangan dari asosiasi dan organisasi yang serupa.

Namun, dalam jangka panjang, ketergantungan pada pihak luar akan menimbulkan resiko bagi kesinambungan. Dengan demikian, kesinambungan harus dilihat sebagai tanggung jawab utama dari komunitas itu sendiri, dan tantangan bagi manajer stasiun dan timnya, yaitu pembuat program, reporter, dan teknisi, untuk dapat membuat siaran radio tersebut sebagai hal yang sangat menyenangkan, berguna dan berharga bagi pendengarnya, sehingga mereka bersedia mendukung melalui biaya langganan, sumbangan sukarela dalam bentuk uang atau barang, dan sejenisnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protected with IP Blacklist CloudIP Blacklist Cloud