Persoalan hak warga negara dalam RUU Konvergensi Telematika menjadi pokok yang krusial. RUU Konvergensi Telematika menyederhanakan hak warga negara menjadi sekadar persoalan hak konsumen atau pengguna. Penelitian SatuDunia (2011) menyimpulkan telah terjadi pereduksian hak warga negara menjadi sekedar hak konsumen.
“Meskipun berkali-kali disebutkan kata masyarakat dalam RUU Konvergensi Telematika, namun di batang tubuh RUU ini justru tidak ada satu pasal pun yang mengatur hak warga negara. RUU ini hanya mengatur perlindungan konsumen tapi bukan warga negara,” ujar Firdaus Cahyadi, Manager Knowledge Management SatuDunia saat kunjungan ke COMBINE Resource Institution (8/12/2011).
Apa yang menbedakan hak warga negara dan konsumen? Bagi Cak Daus, panggilan akrab Firdaus Cahyadi, hak konsumen muncul didasarkan atas hubungan transaksional dengan korporasi. Sementara hak warga negara muncul didasarkan atas kontrak sosial yang dibuat antara negara dan warganya.
“Dalam kontrak sosial itu, negara diberikan mandat untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak warganya. Termasuk hak warga atas pembangunan dalam hal ini termasuk pembangunan telematika,” lanjutnya.
Dalam pasal 38 RUU Konvergensi Telematika memang disebutkan bahwa pelaksanaan kewajiban pelayanan universal telematika menjadi tanggung jawab pemerintah. Kewajiban pelayanan universal telematika adalah kewajiban penyediaan layanan telematika agar masyarakat, terutama di daerah terpencil atau belum berkembang, mendapatkan akses layanan telematika. Sayangnya di RUU Konvergensi Telematika itu tidak disebutkan mengenai hak warga negara jika layanan universal gagal dipenuhi pemerintah. Apakah warga negara berhak komplain atau bahkan mengajukan gugatan jika layanan universal telematika itu gagal disediakan pemerintah.
“Tidak jelas apa hak warga. Hak warga negara untuk komplain dan menggugat itu tidak disebutkan dalam RUU,” tegas Cak Daus.
Di sisi lain dalam RUU Konvergensi Telematika ini mengatur perlindungan mengenai hak konsumen atau pengguna telematika. Dalam RUU ini hak warga negara telah direduksi menjadi hak konsumen. Hak kita untuk komplain bahkan menggugat tidak ada payung hukumnya selama kita belum menjadi konsumen produk telematika.
“Hak warga yang tinggal di pelosok Indonesia untuk komplain dan menggugat akibat kegagalan pemerintah menyediakan layanan universal telematika tidak mendapat perlindungan sama sekali dalam RUU ini,” pungkasnya.
2 thoughts on “Mari Cermati RUU Konvergensi Telematika”