Penyelenggaran pelayanan publik harus memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 26/M.PAN/2/2004 ini memberikan Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Silakan unduh di sini.