PANDUAN ini berisi pedoman kerja para pewarta warga yang melakukan pewartaan di lingkungan tempat tinggalnya. Pewarta warga merupakan bentuk peran serta warga untuk menyebarluaskan informasi untuk mengarusutamakan peristiwa dan permasalahan masyarakat akar rumput ke ranah publik.
Media massa mampu menyebarluaskan gagasan warga, sekaligus menyuarakan menenggelamkan aspirasi warga dengan pemberitaan yang berkutat pada aktivitas elit. Bukan rahasia lagi, selama ini warga seringkali ditempatkan pada posisi objek pemberitaan oleh media massa arus utama. Akibatnya, hasil-hasil pemberitaan media massa lebih mewakili cara pandang elit dibanding cara pandang warga.
Pewartaan warga muncul sebagai gerakan atau cara pandang pewartaan baru yang menempatkan warga sebagai subjek dan objek pemberitaan. Warga bisa berperan dalam memproduksi berita, baik berupa teks, foto, suara, dan gambar bergerak. Lebih dari itu, pewartaan warga menggeser perilaku dalam bermedia. Hasilnya, pembaca mendapatkan informasi dari sudut pandang warga sendiri.