Di masa keterbukaan informasi, kriminalisasi terhadap pekerja pers masih saja terjadi. Setelah gugatan hukum oleh pengusaha Tommy Winata kepada pengelola majalah Tempo, sebuah media besar di Jakarta, kali ini kasus serupa menimpa Khoeruddin Wahyu. Ia bukanlah pengelola media sebesar Tempo, melainkan pemimpin redaksi Wart@ Wanayasa, sebuah buletin komunitas bertiras ratusan eksemplar yang diterbitkan di Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.Wahyu diadukan ke polisi oleh salah seorang warga Desa Babakan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sang penuntut, yang kebetulan juga tetangga Wahyu, keberatan dengan isi berita di Wart@ Wanayasa yang antara lain menyebut dirinya sebagai “pengusaha kaya yang arogan dan tidak mempunyai hati nurani”. Berita ini dimuat di Wart@ Wanayasa edisi September 2005.
Pangkal masalahnya bermula ketika pada awal tahun 2005 beroperasi sebuah bengkel las yang dilengkapi mesin diesel berkapasitas besar di tengah permukiman. Selain mengeluarkan suara bising yang mengganggu, getaran mesin diesel tersebut juga mengakibatkan dinding rumah warga menjadi retak-retak. Bengkel ini juga kerap beroperasi hingga tengah malam sehingga memaksa seorang warga mengungsikan bayinya ke rumah tetangga.
Pengaduan yang dilayangkan warga pada kepala dusun hingga camat tidak banyak membuahkan hasil. Janji pemilik bengkel untuk pindah lokasi tidak juga dipenuhi. Akhirnya, Wahyu bersama pengurus lain bersepakat untuk mengangkat masalah tersebut melalui Wart@ Wanayasa.
Berita bertajuk “Arogansi Pengusaha Kaya, Abaikan Hak-hak Tetangga” itulah yang kemudian menyulut kemarahan sang pengusaha. Pada tanggal 15 September 2005, Wahyu mendapat surat panggilan polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Seminggu kemudian dirinya dijerat pasal 310/311 KUHP sebagai tersangka dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Berlainan dengan kasus Tempo yang mendapat porsi pemberitaan hangat di berbagai media besar di tanah air, kasus Wanayasa nyaris tidak mendapat perhatian dari masyarakat dan insan pers. Yah, barangkali karena peristiwa ini hanya menimpa rakyat biasa yang mengelola media kecil di desa yang jauh dari Jakarta.
Buletin Warta Wanayasa
Alamat:
Radio Komunitas Ramanea
Jl. Terusan Syahbandar Gg. Tiara
Wanayasa, Purwakarta 41172
Kontak: Khoeruddin Wahyu (0813-2105-2751)
Konferensi AMARC Asia-Pasifik akan digelar di Bali
Untuk pertama kalinya, pada tanggal 24-27 November 2005 mendatang, akan digelar Konferensi Regional AMARC (World Association of Community Radio Broadcasters) wilayah Asia-Pasifik di Bali. AMARC adalah lembaga nirlaba Asosiasi Penyiar Radio Komunitas Internasional yang berpusat di Kanada dan bertujuan mendukung gerakan radio komunitas di seluruh dunia. AMARC kini memiliki lebih dari 3000 orang anggota serta mendukung gerakan radio komunitas di lebih dari 110 negara di dunia.
Konferensi tersebut diperkirakan akan diikuti oleh sekurangya 150 peserta dari berbagai negara di kawasan Asia Pasifik yang akan membahas perkembangan radio komunitas di berbagai wilayah yang masih terjadi penindasan pada kebebasan pers dan kebebasan berpendapat. “Pemerintah dan pembuat kebijakan seharusnya menyadari bahwa keberagaman media dan pengakuan keberadaan radio komunitas adalah dua aspek penting dalam upaya pemberdayaan masyarakat, terutama untuk meningkatkan keikutsertaan masyarakat dalam mengembangkan strategi pengentasan kemiskinan, kampanye masalah kesehatan dan pengembangan demokrasi,” kata Steve Buckley, Presiden AMARC.
Harapan senada juga diungkapkan oleh Wakil Presiden AMARC wilayah Asia-Pasifik, Bharat Koirala. Ia menambahkan bahwa konferensi tersebut akan menjadi pendorong bagi radio-radio komunitas di kawasan Asia Pasifik untuk mengambil peran lebih jauh dalam pembangunan di kawasan masing-masing. Dalam konferensi ini juga akan dikupas strategi-strategi untuk meningkatkan keterlibatan kaum perempuan di radio komunitas, selain masalah kesenjangan teknologi, jaringan antar radio komunitas maupun masalah kepemilikan radio komunitas.
Selain AMARC, penyelenggaraan konferensi ini melibatkan beberapa lembaga lain yang mendukung gerakan radio komunitas di Indonesia, seperti Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI), Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI), Combine Resource Institution (CRI) dan Yayasan TIFA.
(Sumber: www.asiapacific.amarc.org)