Pengambilan keputusan atau pembuatan kebijakan di tingkat pusat seringkali bersandar pada basis data yang tidak akurat dari pemerintahan yang ada di bawahnya. Karena itu, desa sebagai satuan wilayah administrasi terdepan menjadi tumpuan utama untuk membangun basis data yang lebih akurat. Untuk memastikan pembangunan basis data tersebut Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2007 mengatur Pedoman Penyusunan danPendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan.
Sejalan dengan upaya pemerintah pusat, kesadaran tentang pentingnya data pada saat yang sama juga telah berkembang di tingkat Pemerintah Daerah. Berbagai upaya dan inisiatif telah dilakukan untuk memperbaiki kinerja tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good governance). Ketersediaan data yang dapat mewakili keadaan sebenarnya di lapangan disadari sebagai prasyarat penyediaan layanan dasar yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, validitas dan akurasi data menjadi prinsip yang ingin terus ditingkatkan kualitasnya. Di antara berbagai sistem informasi yang ada, prakarsa pengembangan Sistem Informasi Desa (SID) untuk mendorong peningkatan kinerja Pemerintah Desa menarik untuk dicermati lebih jauh.
Penelitian ini mencoba menggali hal-hal yang mendorong tumbuhnya prakarsa SID di tengah keberadaan Profil Desa. Secara terinci penelitian ini juga mencoba memperoleh gambaran tentang berbagai aspek teknis dan nonteknis yang membedakan keduanya, serta berusaha menggali peluang-peluang pendayagunaannya dalam lingkup yang lebih luas.
Hasil penelitian dapat diunduh di sini.