Padang, Padek (Jumat, 28 Maret 2008) – Setelah lahirnya undang-undang tentang penyiaran, 24 stasiun televisi dan radio di Sumbar mencatat sejarah baru dalam dunia kepenyiaran. Sejak disahkannya UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, baru di Sumbar Izin Penyiaran Publik (IPP) dikeluarkan. Sementara di daerah lain belum satu izin pun yang dikeluarkan oleh Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo).
Hal itu diutarakan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumbar Feri Zein dalam penyerahan IPP untuk dua stasiun TV dan 22 radio swasta di Sumbar. Untuk mendapatkan IPP tadi, menurut Feri, memang diperlukan surat dari KPID. “Sumbar menjadi daerah yang pertama kali memiliki izin penyiaran. Apa yang telah dicapai Sumbar diharapkan bisa menjadi momentum kemajuan penyiaran di Sumbar khususnya,” harap Feri setelah penyerahan IPP pada 24 stasiun TV dan radio di Hotel Bumiminang, Kamis (27/3).
Anggota Komisioner KPI Pusat Bimo Nugroho mengharapkan, sejarah yang terjadi di Sumbar menjadi awal dari perkembangan penyiaran publik yang melibatkan TV dan radio. “Sesuai dengan peraturan yang berlaku izin yang telah diperoleh tersebut dapat memperlancar perkembangan penyiaran di Indonesia pada umumnya. Bagi yang belum memperoleh izin tersebut, bukan maksud KPI untuk menundanya. Untuk merekomendasikan izin tersebut ke Depkominfo butuh proses panjang,” ujarnya.
Sample ImageIzin Penyiaran: Pimpinan Padang TV Firdaus (kiri) bersalaman dengan Direktur Kelembagaan Komunikasi Pemerintahan Daerah Depkominfo Bambang Subijantoro, disaksikan Ketua KPID Sumbar Feri Zein, di Hotel Bumiminang, Kamis (27/3).
Saat ini menurut Bimo masih ada sekitar 2.200 izin lagi yang belum diproses. Sementara yang belum mengurus izinnya jumlahnya lebih banyak dari itu. Setelah syarat perizinan dilengkapi di KPID masing-masing, di KPI pusat juga dilakukan pengecekan kembali syarat-syarat tersebut. Sementara Direktur Kelembagaan Komunikasi Pemerintah Daerah Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI) Bambang Subijantoro mengharapkan, kalau mengkaji UU Penyiaran meliputi hiburan, informasi, perekat bangsa, perekat sosial, pendidikan dan ekonomi, fungsi ekonomi-lah yang mudah dilaksanakan. “Sementara untuk lima fungsi lainnya sulit untuk dilaksanakan. Hal itu adalah amanah yang harus ditanggung lembaga penyiaran,” terangnya.
Setelah diperolehnya IPP ini, sesuai prosedur, pemilik izin harus melanjutkan dengan mengurus Izin Siaran Radio (ISR) yang berhubungan dengan pembagian frekuensi. Setelah itu, dilakukan uji coba siaran. Tapi bagi yang telah lama melangsungkan siarannya sebelum adanya izin ini, dilanjutkan dengan evaluasi uji coba siaran tadi. “Para pemilik IPP harus memiliki ISR dan sebaliknya. Ibarat telur dan ayam,” jelasnya. Salah satu TV yang memperoleh IPP adalah Padang TV. Pimpinan Redaksi Padang TV Firdaus mengharapkan dengan adanya izin ini, TV-nya mampu meningkatkan program-progamnya. Saat ini Padang TV telah mengudara lebih dari satu tahun. “Setelah ini kita akan lanjutkan dengan prosedur yang diutarakan Pak Bambang tadi,” tukasnya.
Sementara Pimpinan ELSI FM dr Khairul Said menyampaikan rasa terima kasih pada KPID yang telah memberikan izin bagi radio dan TV di Sumbar. “Izin ini menjadi catatan besar untuk ELSI FM khususnya dan TV serta radio lain yang memperoleh IPP karena kita menjadi yang pertama di Indonesia,” tukasnya. (dy)
Sumber:
http://studio42c.wordpress.com/2008/04/01/izin-radio-diserahkan/