Bekal Informasi untuk Advokasi
Mediasi hingga sengketa informasi dilakukan demi mendapatkan informasi publik. Data yang didapat menjadi bekal bagi warga sipil dalam memperjuangkan hak-haknya. Keterbukaan informasi publik, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 UU Nomor 14 Tahun 2008, bertujuan mendorong partisipasi publik dalam memenuhi hak-haknya sebagai warga sipil. Dengan demikian, hak atas informasi publik berkait erat dengan kerja-kerja pemenuhan hak-hak[…]