Sejak tahun 1998, PT Dairi Prima Mineral mengantongi kontrak karya. Perusahaan tambang ini mulai masuk wilayah Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Mengacu pada PerPres No. 28 tahun 2011, maka PT DPM beroperasi di Hutan Lindung untuk Penambangan Bawah Tanah. PT DPM juga mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dengan dua tahap, izin prinsip dan izin eksploitasi yang berlaku selama 20 tahun. Keberadaan perusahaan tambang ini menuai pro dan kontra masyarakat.
Persekutuan Diakonia Pelangi Kasih (PDPK) Parongil sejak tahun 2007 lalu mendampingi kelompok perempuan yang tinggal di sekitar wilayah tambang. PDPK memang melakukan pelayanan untuk perempuan. Dan di wilayah Kecamatan Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi,Sumatera Utara. Bersama Sekber Radio Komunitas SUMUT, PDPK mengembangkan konvergensi media SMS dan koran lokal Aktual untuk memberikan literasi informasi tambang kepada warga.
Link Video: Kami Tidak Makan Tambang